Tulisan etika menulis di internet ini adalah pendapat pribadi tentang sopan santun menulis di dunia maya. Seperti yang telah ditulis dalam tulisan sebelumnya tentang etika komunikasi di milis, bahwa dunia maya juga mempunyai aturan-aturan dan sopan santun yang harus kita pahami. Sering sekali seseorang dengan seenak hati menulis di blog, mengirimkan pesan melalui email, mengirimkan atau mempublish dokumen elektronis lainnya (gambar, video, tulisan dan bentuk2 lainnya) tanpa memperhatikan aturan dan etikanya.
Sebagai orang yang sering memanfaatkan internet untuk keperluaan sehari-hari sebaiknya kita membaca undang-undang transaksi elektronis yang telah disyahkan pada tahun 2008. Undang undang tersebut dapat didownload dari website www.ri.go.id yang linknya di sini. Kita dapat langsung membaca bab VII yang mengatur tentang tindakan yang dilarang.
Perbuatan-perbuatan yang dilarang tersebut adalah sebagai berikut:
1. Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi, judi, mengina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan, menyinggung SARA dan menakut-takuti. Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
2. Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan, penerobosan dan melampui sistem keamanan elektronis. Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
3. Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis.
Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
4. Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronis. Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
5. Tanpa hak melakukan penggandaan, mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang digunakan untuk mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sistem keamanan bank dapat dikenakan ancaman hukuman (kecuali dengan tujuan penelitian, pengujian sistem keamanan bank tersebut dan memang pihak bank menugaskan programmer tersebut).
6. Memanipulasi, mengubah, mengilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik. Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)
Di Indonesia juga dibuat pasal-pasal untuk memberikan batasan dalam penulisan etika penulisan di internet, tetapi masih banyak warga yang awam / tidak mengetahui UU tersebut. UU tersebut antara lain adalah :
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat di aksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat di aksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Begitu beratnya undang-undang yang mengatur etika penulisan diinternet sebaiknya kita melakukan hal-hal yang positif dalam mencurahkan kreatifitas diinternet. Hasilnya kita akan terhindar dari segala masalah yang nantinya akan merugikan diri sendiri dan orang lain. Berikut cara yang positif dalam penulisan yang baik:
1. Gunakanlah bahasa yang sopan.
2. Jangan asumsikan bahwa anda berhak mendapatkan jawaban.
3. Beri judul yang sesuai dan deskriptif.
4. Jelaskan masalah anda secara detil berikut dengan data yang ada.
5. Tulis pertanyaan anda dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
6. Jangan langsung mengklaim bahwa kesalahan ada pada pihak lain.
7. Jelaskan dan paparkan masalahnya, bukan tebakan anda.
8. Buat kesimpulan setelah permasalahan anda terjawab.
9. Jika ada yang menjawab dengan kasar, biarkan saja.
10. Jangan menulis hal-hal yang berbau SARA dan Pornografi.
Jadi pada intinya cara penulisan yang baik di internet ataupun dunia maya adalah dengan tidak melanggar kode etika kesopanan, privasi peserta lainnya mungkin hal ini memang tidak bersifat tertulis. Tapi setidak nya lebih berhati-hati dalam penulisan seperti menulis isu yang masih sumir dan tak ada serta belum jelas buktinya. Manfaat dari cara penggunaan penulisan internet yang baik memungkinkan kita dapat untuk menggunakan cara dan kebiasaan yang dapat di terima pembaca atau penulis lain nya. Dan tidak melanggar hukum dan undang undang tentu nya.
Dikutip sebagian dari:
http://ucupbara.wordpress.com/2011/01/06/etika-dalam-penulisan-internet/
http://ayundalarassatii.blogspot.com/2011/02/etika-penulisan-di-internet.html
http://dhidik.wordpress.com/2009/06/04/etika-menulis-di-internet/
Sumber :