Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1). Tahap-tahap yang dilakukan bila ingin mendapat hak cipta sebagai berikut:
v mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap dua
v surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan: nama, kewarganegaraan
v uraian ciptaanrangkap dua
v surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan
v melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotokopi KTP
v permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan satu Badan Hukum dengan demikian nama-nama harus ditulissemuanya , dengan menetapkan satu alamat pemohon
v melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya
v membayar biaya permohonannya pendaftaran sebesar Rp. 75.000 (tujuhpuluh lima ribu rupiah)
v Melampirkan NPWP berdasarkan Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No. M.02.HC.03.01 tahun 1991 tentang kewajiban melampirkan NPWP dalam permohonan pendaftaran ciptaan dan pencatatan pemindahan hak ciptaan terdaftar ditegaskan bahwa permohonan pendaftaran ciptaan serta pencatatan pemindahan hak atas ciptaan terdaftar, yang diajukan atas nama pemohon yang berdomisili di wilayah Indonesia diwajibkan melampirkan NPWP.
Letak pendaftran di DITJEN HAKI (Untuk Direktur Hak Cipta)
Jl. Daan Mogot KM 24 Tanggerang 15119 Banten
Catatan : Hak cipta secara resmi baru bisa dikeluarkan setelah 9 bulan semenjak pendaftaran.
Persyaratan yang dikirimkan:
1. Foto copy transfer bukti pembayaran satu lembar
2. Legalisir foto copy ktp dua lembar
3. Surat pernyataan penggunaan nama samaran
4. Surat izin penggunaan foto (jika mencantumkan foto dalam karya anda)
5. Formulir pendaftaran rangkap dua
6. Dua lembar print out karya
7. Dua buah cd berisi file karya dan data diri anda
Tata cara penerbitan :
· Daftar karya anda ke hak cipta
· Kirimkan karya ke penerbit yang berisi:
· Print out satu lembar dan satu buah CD berisi :
1. Naskah
2. Biodata
3. Kata pengantar/special to (jika ada)
Sumber:
Google.com
Wikipedia.org
Ugm.ac.id
Student.eepis-its.edu
fithab.multiply.com
Dikutip sebagian dari:
lemlit.ugm.ac.id/makalahhki/HAK%20CIPTA.ppt
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
student.eepis-its.edu/...07%20Hak%20Cipta.../UU%20Hak%20Cipta/...
http://fithab.multiply.com/journal/item/225?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem
Tidak ada komentar:
Posting Komentar